Hera mengatakan, penertiban ini dilakukan dengan mendasar pada Intruksi Gubernur DIY No.19 /INSTR/tahun 2021 tentang PPKM level tiga dan empat, dan Instruksi Bupati Kulonprogo No.18 INSTR/ tahun 2021 tentang PPKM level empat di Kabupaten Kulonprogo.
“Kami harap masyarakat mematuhi mematuhi larangan pelaksanaan hajatan,” katanya.
Satreskrim Polres Kulonprogo pada Jumat (23/7/2021) juga membubarkan kegiatan hajatan di Bendungan, Wates. Petugas juga mengedukasi masyarakat untuk meniadakan acara hajatan pernikahan dan minta panitia membuat surat pernyataan.
“Kami terus lakukan edukasi ke masyarakat agar taat untuk tidak melaksanakan hajatan,” kata Kasubbag Humas Polres Julonprogo Iptu I Nengah Jeffry.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait