Sejak Sabtu (5/12/2020) sore, petugas Satpol PP dan polisi terus memnatau kegiatan di lapangan. Lantaran banyak terjadi pelanggaran, Satpol PP akhirnya mengeluarkan sanksi berupa penghentian kegiatan pada malam harinya. Sedangkan para peserta diminta untuk kembali ke daerah masing-masing.
“Izinnya sampai Minggu pagi, tetapi karena ada pelanggaran terpaksa dihentikan dan peserta kami minta kembali ke daerah masing-masing,” katanya.
Gubernur DIY telah mengeluarkan Pergub No 77 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dam Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Salah satu sanksi yang bisa diberikan adalah dengan menghentikan operasional kegiatan.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait