Menurut Yogi, dengan langkah tersebut. diharapkan kejadian serupa tidak terulang lagi. Seluruh proses hukum harus independen, mengedepankan asas keterbukaan, profesionalitas dan akuntabilitas. Polisi juga harus menjamin, hak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman, dipenuhi dan dilindungi tanpa terkecuali.
“Harapan kami dan masyarakat sipil lain untuk memperoleh keadilan dapat terwujud,” terangnya.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro mengatakan, telah menerima laporan soal dugaan bom molotov di LBH Yogyakarta. Sebagai tindaklajutnya, telah memeriksa tiga orang saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Kami akan mengusut kasus tersebut. Ini menjadi atensi di atas, dan kami tetap bekerja. Semaksimal mungkin kami lakukan," ujarnya.
Mengenai hasil olah TKP, menurut Purwadi belum menemukan banyak petunjuk. Pasalnya barang bukti yang sudah diamankan masih minim.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait