Direktur LBH Yogyakarta Yogi Zul Fadhli (tengah) menunjukkan bukti laporan ke Polresta Yogyakarta, Sabtu (18/9/2021). (Foto: Dok LBH Yogya)

YOGYAKARTA, iNews.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta resmi melaporkan dugaan pelemparan bom molotov di Kantor LBH Yogyakarta, ke Polresta Yogyakarta, Sabtu (18/9/2021) sore. Laporan ini telah teregistrasi dalam nomor: LP-B/201/IX/2021/SPKT Polresta Yogyakarta.

“Kami sudah melaporkan peristiwa dugaan bom molotov kantor LBH Yogya ke Polresta, Sabtu sore,” kata Direktur LBH Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli, Senin (20/9/2021).

Yogi menjelaskan dasar pelaporan itu, karena peristiwa bom molotov tersebut diduga sebagai tindak pidana seperti diatur dalam Pasal 187 KUHP tentang Kesengajaan Memunculkan Kebakaran yang Menimbulkan Bahaya Umum bagi Barang atau Nyawa Orang Lain. Ancamannya, pidana penjara paling lama 12 tahun.

“Saya juga telah dimintai keterangan dan sudah di-BAP oleh penyidik Polresta Yogya,” katanya.

Untuk itu, LBH Yogyakarta mendesak polisi mengusut tuntas kejadian ini lewat penyelidikan dan penyidikan yang sesuai dengan KUHAP serta berlandaskan pada prinsip negara hukum dan nilai hak asasi manusia.

“Pelaku, baik pelaku lapangan atau bila ada dalangnya harus ditemukan dan diungkap terang benderang serta motifnya juga harus dikuak sejelas-jelasnya,” ujar Yogi.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network