Polisi menindak minibus diduga travel gelap membawa pemudik. (Foto: Twitter @TMCPoldaMetro)

YOGYAKARTA, iNews.id- Selama penerapan larangan mudik Lebaran 1442 H, Polri telah menindak 159 travel gelap. Menurut Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto travel gelap itu telah melanggar aturan.

“Penindakan  tersebut dilakukan,karena travel gelap  melanggar aturan dan juga tidak ada jaminan asuransi yang jelas,” katanya, Sabtu (8/5/2021) di Yogyakarta.

Arief menjelaskan dengan tidak adanya asuransi, jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan akan merepotkan dalam kepengurusannya. Untuk itu ia mengimbau masyarkat tidak memanfaatkan travel gelap untuk keperluan mudik Lebaran. Selain dilarang juga tidak aman. "Ini yang perlu dipahami oleh warga masyarakat," ujarnya.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network