Seorang wanita asal Mlati, Sleman melarikan sepeda motor yang ia pinjam. Kasus ini tengah ditangani oleh Polresta Yogyakarta. (Foto Ilustrasi : dok Okezone)

Saat itu pelaku menyatakan hanya akan meminjam sepeda motor tersebut selama 2 hari. Namun ternyata apa yang dijanjikan tidak terbukti. Karena lebih dari 2 hari sepeda motor tidak dikembalikan dan handphone wanita ini tidak bisa dihubungi.

Korban sempat mencari pelaku akan tetapi sampai saat ini tidak diketemukan. Karena sudah sepekan berlalu, akhirnya korban mendatangi Polsek Tegalrejo untuk melaporkan peristiwa yang menimpanya. "Kasus ini ditangani Polsek Tegalrejo guna proses hukum selanjutnya," ujar dia.

Pelaku akan dikenakan pasal 372 KUHP atau pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp8.000.000.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network