YOGYAKARTA, iNews.id - Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY menyebut ada 42 perusahaan di DIY belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya pada Hari Raya Idul Fitri ini. Padahal batas waktu pembayaran THR sudah berlalu.
"Kami mencatat, masih ada 42 perusahaan di kota ini yang belum melaksanakan kewajiban mereka membayar THR," kata Aria Nugrahadi, Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (27/04/2023).
Jumlah ini sekitar 10 persen dari 393 perusahaan industri berskala besar dan sedang di DIY berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DIY pada 2021. Perusahaan yang belum mmebayar THr lebih sedikit dibanding tahun lalu yang mencapai 75 perusahaan.
Penundaan pembayaran THR merupakan pelanggaran aturan. Karenanya bila hingga pekan ini masih saja ada yang tak melaksanakan kewajibannya, sanksi lebih berat bisa saja diberikan.
"Mereka akan terus kami pantau agar THR diberikan kepada pekerja walaupun sudah terlambat," ujarnya
Perusahaan tersebut dipastikan mendapatkan sanksi karena terlambat membayarkan THR bagi karyawan mereka. Denda tersebut sudah sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait