Sesuai ketentuan Kementerian Tenaga Kerja, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan pada 15 April 2023 lalu. Namun hingga saat ini, perusahaan-perusahaan tersebut belum juga melaksanakan kewajibannya.
"Karenanya selain sanksi denda, 42 perusahaan juga mendapatkan nota pemeriksaan 1 dan 2," ujarnya.
Disnakertrans DIY sudah melakukan komunikasi dengan 42 perusahaan tersebut terkait alasan belum memenuhi kewajibannya. Mereka juga melakukan pengawasan untuk memastikan mereka benar-benar membayarkan THR tanpa dicicil.
Sementara Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mengungkapkan sebenarnya perusahaan dimungkinkan menunda pembayaran THR. Namun alasan mereka harus jelas dan jika alasannya kuat maka bisa mengajukan permohonan untuk mencicil.
"Dimungkinkan (THR ditunda) asal memberitahukan sebelumnya (ke karyawan dan disnakertrans). Dalam arti dimungkinkan diijinkan atau tidak (menunda THR)," ujarnya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait