Dalam Instruksi Bupati juga mengatur agar kegiatan seni dan budaya serta olahraga yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 untuk dilaksanakan tanpa penonton, guna mencegah kerumunan.
"Dan menutup semua alun-alun atau lapangan, termasuk ruang terbuka publik pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022," katanya.
Bupati Bantul mengimbau agar seluruh masyarakat di daerah itu agar merayakan tahun baru secara sederhana dengan keluarga, sehingga dapat dijadikan momentum dalam mempererat tali kekeluargaan.
"Kepada jajaran satpol PP, kecamatan dan kelurahan agar dapat memantau situasi dan kondisi masyarakat di lingkungan masing-masing, sehingga dapat mencegah adanya kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerawanan," katanya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait