Sejumlah pengunjung Malioboro yang tidak mengenakan masker diberi hukuman menyapu. (foto: doc/Pemkot Yogyakarta)

Hal ini akan berbeda dengan orang yang memang bandel. Meski diperingatkan sampai 100 kali pun tetap tidak akan sadar. Itu merupakan masalah disiplin, masalah pendidikan.

“Jadi itu perlu kami pahami gitu," katanya.

Pemda DIY telah mengeluarkan Pergub Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dam Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Setiap pelanggar akan dikenai sanksi dari teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial atau pembinaan.

Sementara bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab, dan fasilitas umum dapat diberi sanksi dari teguran hingga pencabutan izin usaha jika melanggar protokol kesehatan.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network