PNS hingga pegawai BUMN dilarang ke luar kota saat libur panjang. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Untuk aturan PPKM Mikro, kata Airlangga, tidak ada yang berubah. Dalam dua minggu ke depan, karyawan yang bekerja di kantor maksimal 50 persen sementara sisanya tetap bekerja dari rumah.

Kegiatan belajar mengajar juga masih dilakukan dengan daring. Kegiatan pada sektor esensial tetap dibuka 100 persen selama penerapan PPKM mikro.

Jumlah konsumen yang dapat makan di tempat (dine in) di restoran tetap maksimal 50 persen. Pusat perbelanjaan dan mal dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan protokol kesehatan.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network