Tersangka pencuri sepeda motor di Mapolsek Kalasan, Senin (18/1/2021). (Foto : Dok Polsek Kalasan)

Setelah memastikan situasi sekitar aman, langsung mengambil sepeda motor tersebut. Dalam jok sepeda motor juga ada handphone pemiliknya.

Sedangkan sepeda ontel miliknya disembunyikan tidak jauh dari lokasi pencurian. Sepeda motor itu selanjutnya dibawa ke Klaten dan disembunyikan di rumah temannya.

“Ponsel dan plat nomor sempat dibuang di sungai, namun berhasil ditemukan petugas,”ujarnya.

Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab pelaku ini sebelumnya juga mencuri motor di Klaten  dan merupakan residivis kasus perjudian. Pelaku dijerat pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

“Agar kejadian serupa tidak terjadi, kami  menghimbau agar  masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir sepeda motor. Pastikan kendaraan terkunci dan tidak meninggalkan kunci di motor  meski  hanya ditinggal sebentar,” katanya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network