“Bagi warga yang menemukan adanya oknum jukir yang nuthuk atau menaikkan tarif parkir yang melanggar aturan tentunya disertai dengan bukti berupa karcis dapat disampaikan melalui layanan aduan Forpi Kota Yogyakarta dengan nomor 081360661597. Aduan tersebut akan kami sampaikan ke OPD terkait untuk segera ditindaklanjuti,” paparnya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait