ilustrasi parkir. (Foto: doc/iNews.id)
Selain itu, papan informasi tarif parkir termasuk kawasan tarif progresif serta kanal-kanal pengaduan yang bisa diakses juga responsif perlu ditambah dan diperjelas. Para petugas harus siap menindaklanjuti apabila ada aduan warga terkait adanya oknum jukir yang menarik tarif parkir di luar ketentuan.

“Bagi warga yang menemukan adanya oknum jukir yang nuthuk atau menaikkan tarif parkir yang melanggar aturan tentunya disertai dengan bukti berupa karcis dapat disampaikan melalui layanan aduan Forpi Kota Yogyakarta dengan nomor 081360661597. Aduan tersebut akan kami sampaikan ke OPD terkait untuk segera ditindaklanjuti,” paparnya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network