YOGYAKARTA, iNews,id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengunjungi Lembaga Perlindungan Hukum (LBH) Yogyakarta di Jalan Benowo, Prenggan, Kotagede, Yogyakarta, Kamis (23/9/2021). Kedatangan mereka untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban dalam kejadian tersebut.
“Kedatangan kami ke LBH Yogyakarta untuk menawarkan perlindungan kepada saksi pelapor dari peristiwa pelemparan molotov di kantor LBH Yogyakarta,” kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, Kamis (23/9/2021).
Edwin mengatakan terhadap teman-teman LBH Yogyakarta yang menjadi saksi maupun pelapor dalam peristiwa tersebut dipersilahkan mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. LPSK sendiri akan proaktif prokatif dalam penanganan kasus ini. “Untuk bentuk perlindungan yang diberikan sangat tergantung dalam tingkat ancamannya,” ujarnya.
Di LPSK itu ada mekanisme perlindungan dengan penempatan di rumah aman. Penempatan di rumah aman itu dilakukan apabila saksi dan korbannya dalam keadaan terancam jiwanya serta sistem perlindungan pengalaman yang sifatnya melekat selama 24 jam. “Selain itu, ada juga sistem pengamanan monitoring," katanya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait