LPSK menilai pelemparan bom molotov merupakan serangan terhadap pekerja HAM, dan serangan terhadap mereka-mereka yang menyuarakan suara-suara yang terdiam dan orang-orang kecil yang seharusnya kawan-kawan LBH ini mendapatkan perlindungan. "Kami berharap peristiwa ini tidak terulang kembali," katanya.
Direktur LBH Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli menambahkan pihaknya sudah berencana untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Untuk sementara yang diajukan permohonan perlindungan ada 2 orang, yakni pegawai LBH. “Ancaman yang diterima usai peristiwa tidak ada. Namun tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan lebih dari 2 orang tersebut,” katanya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait