Polres Gunungkidul mengeluarkan surat DPO tersangka kasus korupsi ganti rugi proyek JJLS. (Foto: istimewa)

GUNUNGKIDUL, iNews.idLurah Karangawen Kapanewon Girisubo, Gunungkidul RS (50) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara korupsi dana ganti rugi proyek Jalur Jalan Lintas selatan (JJLS) senilai Rp5,24 miliar. Polisi kini memburu tersangka. 

Polres Gunungkidul telah menerbitkan surat dengan Nomor B/16/VIII/2021/Reskrim tentang Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Roji Suyanta, warga Dusun Bandung, Karangawen, Girisubo. Surat ini ditandatangani Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana Putra tertanggal 18 Agustus 2021. 

“Iya benar, tersangka RS sudah ditetapkan sebagai DPO,” kata Kasubbag Humas Polres Gunungkidul Iptu Suyanto, Selasa (24/8/2021). 

Dalam surat ini tersangka RS diduga melanggar Pasal 12 Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 2 subsider Pasal 3 lebih subsider pasal 8 UU RI no 31 tahun 1999 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network