Polres Gunungkidul mengeluarkan surat DPO tersangka kasus korupsi ganti rugi proyek JJLS. (Foto: istimewa)

RS memiliki ciri-ciri rambut ikal, bentuk tubuh sedang serta warna kulit sawo matang. Ciri lainnya ada tato di lengan. 

“Bagi siapa saja yang melihat untuk diawasi dan menghubungi polisi,” katanya. 

Tersangka merupakan Lurah Karangawen yang harus bertanggujawab dengan hilangnya uang ganti rugi pembebasan aset Kalurahan Girisubo dalam program pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) sebesar Rp5,24 miliar.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network