Terdakwa kasus penistaan agama Muhammad Kosim alias M Kace dituntut hukuman 10 tahun penjara. (Foto : Antara)

CIAMIS, iNews.id - Terdakwa kasus penistaan agama Muhammad Kosim alias M Kace dituntut hukuman 10 tahun penjara. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis , Kamis (24/2/2022). 

JPU menilai M Kace melakukan perbuatannya dengan sengaja bukan karena khilaf. Perbuatan itu menista agama itu sudah dilakukan selama bertahun-tahun.

"Setelah kami proses sebagaimana aturan persidangan, hari ini kami melaksanakan tuntutan dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB. Berkas tuntutan, terdiri atas 1.096 halaman dibacakan dalam sidang. Alhamdulillah selesai. Tim JPU menuntut hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Jaksa Syahnan Tanjung  sesuai persidangan.

Syahnan Tanjung menyatakan, tuntutan 10 tahun penjara itu, telah melalui berbagai pertimbangan. Terdakwa M Kace selama bertahun-tahun melakukan hal-hal yang tidak sepatutnya. Perbuatan M Kace bukan bagian dari khilaf, tapi kehendak (kesengajaan) untuk membuat onar. 

"Luar biasa bohongnya. Sebanyak 100 poin yang kami dapat dari tujuh video M Kace yang beredar di media sosial," ujar Syahnan.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network