Petugas menunjukkan tersangka pembacok dan barang bukti pedang kepada pengendara sepeda motor di Mapolsek Depok Barat, Sleman, Selasa (9/2/2021).

SLEMAN, iNews.id – Terpengaruh minuman keras, tiga pemuda di Kabupaten Sleman melakukan pembacokan kepada pengendara motor yang ditemui di jalan. Kini polisi masih mendalami kasus ini.

Ketiga pelaku yang diamankan, MA (19), warga Pandowoharjo, Sleman, NA (20) dan DND (17) warga Depok, Sleman. Kasus penganiayaan ini dilakukan oleh pelaku pada Minggu (7/2/2021) sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat aksi mereka seorang pengendara menjadi korban dan mengalai luka robek telinga dan mendapatkan 15 jahitan.

“Ada tiga tersangka yang kami amankan, dua kami tahan dan satu yang masih dibawah umur kami titipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial (BPRS) DIY,” kata Kapolsek Depok Barat Kompol Racmadewanto, Selasa (9/2/2021). 

Saat kejadian korban bersama dengan tiga temannya usai makan malam di Pabringan, Caturtunngal. Sampai di jalan Laksda Adi Sutjipto tepatnya di sebelah barat simpang tiga fly over Janti pelaku datang dari arah belakang. Pelaku ini berboncengan tiga mengendarai Sepeda motor matic AB 5209 E. 

Tanpa alasan yang jelas, begitu mendekat salah satu pelaku mengayunkan pedang dan mengenai korban hingga terluka. Korban kemudian dilarikan ke RS Bethesda Yogyakarta dan kasus ini dilaporkan ke polisi.

Mendapat laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi yang ada di lapangan. Dari situlah petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku dan berhasil mengamankan salah satu pelaku. Dari pemeriksaan dua pelaku lain teridentifikasi dan dilakukan penangkapan.  

“Hanya berselang empat jam kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku,” katanya. 

Dari pengakuan para tersangka mereka melakukan dalam kodnisi mabuk terpengaruh miras. Sebelumnya mereka mendapat ancaman akan dibacok dengan celurit. Mereka selanjutnya membawa pedang milik NA yang dititipkan di rumah MA dan mencari pelaku. Karena di jalan bertemu korban mereka langsung melakukan pembacokan. 

Sementara NA mengakui pedang itu miliknya. Pedagang itu dibeli dari warung barang bekas dan dipakai untuk hiasan. Lantaran dimarai orang tuanya, pedang ini dititipkan kepada MA.

Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan atau 351 Jo 56 KUHP tentang Penganiayaan, Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dan pasal 80 Undang-Undang No 35 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal 18 tahun penjara.  

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pedang stainless steel dengan panjang sekitar 70 cm beserta dengan sarungnya dan satu unit sepeda motor matic AB 5209 E yang digunakan para tersangka untuk melakukan pembacokan.


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network