Polsek Pakem Sleman amankan tiga pemuda yang diduga melakukan penganiayaan. (Foto: istimewa)

SLEMAN, iNews.id – Tiga pemuda di Kabupaten Sleman, DIY diamankan petugas Reskrim Polsek Pakem, Sleman karena telah melakukan penganiayaan. Mereka nekat menganiaya Adi Pengestu warga Magelang, dalam kondisi mabuk usai mengonsumsi minuman keras.

Tiga pelaku yang diamankan yakni, DS (31) dan AW (21) warga Kecamatan Sleman. Satu pelaku lainnya MK (19) warga Kecamatan Tempel, Sleman. Mereka melakukan penganiayaan kepada korban di Jembatan Krasak, Tempel pada Minggu (13/9/2020).

Kapolsek Tempel Kompol Sholichul Ansor mengatakan penangkapan ini dilakukan pada Kamis (17/9/2020), setelah korban melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Pakem. Dari keterangan korban dan saksi-saksi petugas melakukan penyelidikan.

“Dari keterangan saksi dan hasil olah TKP mengarah kepada ketiga pelaku,” katanya.

Aksi penganiayaan ini dilakukan pelaku dalam kondisi tidak sadarkan diri akibat pengaruh minuman keras. Saat itu, ketiga pelaku tengah nongkrong di lokasi kejadian. Tidak lama berselang korban melintas dengan sepeda motor dan dihentikan oleh ketiga pelaku.

Tanpa permasalahan yang jelas, para pelaku melakukan penganiayaan. Ada yang memukul dengan tangan kosong, namun ada juga yang memukul menggunakan helm. Akibatnya korban mengalamin luka memar dan robek pada bagian wajah.

“Jadi mereka itu tidak sadar karena pengaruh miras menganiaya korban,” kata Kapolsek.

Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dua sepeda motor milik korban, helm dan pakaian yang dipakai pelaku. Mereka akan dijerat dengan pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP tetang Penganiayaan. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network