Dalam pemeriksaan tersebut, para pelaku melakukan aksinya karena spontan. Awalnya keempat tersangka baru saja pulang dari menonton pentas seni di Kapanewon Dlingo. Kemudian sekira pukul 02.00 WIB mereka nongkrong di depan toko berjejaring yang berada di depan toko DM.
Kemudian SI mengajak ADP masuk ke toko DM. SI juga menyuruh dua rekan yang lain untuk mengambil palu di rumah SI yang kebetulan juga berada di seberang jalan toko DM. SI kemudian masuk ke dalam toko. Dan kebetulan di dalam toko ada tangga.
"SI masuk mengambil rokok dan dilempar ke kebun. Oleh dua rekannya kemudian diambil," ujarnya.
Selesai melakukan aksinya, keempatnya kemudian berkendara menggunakan tiga sepeda motor pergi ke arah jalur Cino Mati. Mereka kemudian menyembunyikan barang curian tersebut di ban-ban pembatas jalan di Cino Mati. Usai melakukan itu mereka kemudian pulang ke rumah masing-masing.
Keesokan harinya mereka menjual barang curian tersebut ke sebuah toko di kawasan Pleret. Di samping itu, mereka juga menjual ke sales rokok yang berkeliling dengan mobil boks. Total barang curian tersebut mereka jual Rp5,4 juta.
"Uangnya yang Rp400.000 dibagi kemudian yang Rp5 juta masih disimpan. Dan masih ada sisa rokok juga," ujarnya.
Dia menambahkan sebelum melakukan aksinya, mereka memang mengkonsumsi minuman keras. Namun mereka mengkonsumsi miras tersebut di luar Kapanewon Dlingo. Demikian juga miras didapatkan dari luar Kapanewon Dlingo.
"Tersangka kami kenakan Pasal pencurian dan penggelapan yaitu pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun. Kami juga dalami asal miras itu," kata kapolsek.
Sementara SI mengaku apa yang ia lakukan hanya secara spontan karena pengaruh minuman keras. Usai melakukan pencurian, ia mengaku menyesali perbuatannya.
"Ndak ada rencana, hanya spontan karena masih mabuk miras," ujarnya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait