Tersangka Rh (20) mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta yang melakukan penjambretan. (foto: istimewa)

Berbekal laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan pelapor. Petugas juga melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan data pendukung lainnya. Akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan dilakukan penangkapan 

“Tersangka kami tangkap di Giwangan, Umbulharjo, Senin (16/8/2021) pukul 18.00 WIB,” katanya. 
 
Selain mengamankan pelaku petugas juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya handphonemilik korban, jaket warna hitam, helm standar warna merah, sepeda motor matik Beat dengan Nopol AB 6936 JU. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 atau 362 KUHP tentang Pencurian  dengan ancaman di atas empat tahun penjara.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network