SLEMAN, iNews.id – Kandidat terkuat pendamping Joko Widodo dalam Pemilihan Presiden (Pilpres 2019) Mahfud MD, sudah mempersiapkan berkas untuk melengkapi syarat-syarat pencalonannya sebagai wakil Presiden (wapres). Salah satunya dengan mengurus surat keterangan tidak pernah menjadi terpidana di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Humas PN Sleman Ali Sobirin mengatakan, permohonan surat tersebut sudah diajukan Mahfud MD tertanggal Rabu (8/8/2018). Pengajuan itu langsung direspons dengan dikeluarkannya surat dengan nomor 1030/SK/HK/08/2018/PNSmn, yang berisi Mahfud MD tidak menjalani pidana atau tidak pernah sebagai terpidana.
“Begitu ada permohonan langsung diproses. Dicek dan langsung keluar surat keterangannya,” kata Ali Sobirin kepada sejumlah wartawan, Kamis (9/8/2018).
Menurutnya, dalam surat yang ditandatangni Ketua PN Sleman Erma Suharti menerangkan, jika Mahfud MD, kelahiran Sampang 13 Mei 1957 tidak sedang menjalani pidana dan tidak pernah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan negeri yang berkekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana 5 tahun penjara atau lebih.
Dari hasil pengecekan ke register di PN, Mahfud yang tercatat sebagai warga Sambilegi, Depok, Sleman, DIY, tidak ditemukan adanya catatan kriminal sehingga langsung dibuatkan surat keteranganya. Surat yang dikeluarkan itu layaknya yang diajukan para calon anggota legislatif untuk melengkapi persyaratan pemilu.
“Bedanya, dalam alasan pengajuan surat tersebut untuk melengkapi syarat calon pejabat negara,” ujar Ali Sobirin.
Di kalangan wartawan, beredar informasi yang menyebutkan deklarasi pasangan Jokowi-Mahfud MD bakal dilakukan di Jakarta pada pukul 16.00 WIB ini. Pasangan itu juga disebut bakal berangkat dari Gedung Joang 45 Jakarta, Jumat (10/8/2018) besok pukul 09.00 WIB, untuk kemudian mendaftarkan diri ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait