Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD merespons putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. (Foto: Gunanto Farhan).

YOGYAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD merespons putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Putusan tersebut mengabulkan gugatan Anwar Usman terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK

Komentar Mahfud seolah menyindir keputusan tersebut yang menuai polemik publik. Pernyataan menohok itu disampaikan oleh Mahfud usai menjadi pembicara di universitas kawasan Yogyakarta, Rabu (14/8/2024).

"Kalau urusan pengadilan yang dinilai oleh masyarakat agak aneh kan jawaban saya sudah selesai sebenarnya. Lakukan apa yang kau mau lakukan mumpung kamu masih bisa. Zaman itu akan berjalan tidak statis, nanti pada saatnya engkau tidak akan bisa melakukan apa-apa," ujar Mahfud.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network