YOGYAKARTA, iNews.id- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal DIY, Hilmy Muhammad berniat maju kembali menjadi anggota DPD RI asal DIY untuk periode 2024-2029. Rabu (21/12/2022) siang, dia menyerahkan syarat KTP dukungan pencalonan dirinya.
Lelaki yang akrab dipanggil Gus Hilmy menjadi bacalon DPD pertama dari 11 nama yang memiliki akun di sistem informasi calon (Silon) KPU DIY. Gus Hilmi menyerahkan KTP dukungan sebanyak 5.941 buah, jauh melampaui syarat minimal KPU, 2.000 KTP.
Rabu siang, Gus Hilmy hadir bersama belasan pendukungnya. Pada pendukung tersebut berasal dari pengurus Nahdhatul Ulama (NU). Dia diterima langsung oleh Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan bersama dengan stafnya.
Usai menyerahkan, Hilmy mengaku tidak ada hambatan yang berarti dalam upaya mereka memasukkan data KTP pendukung ke Silon. Pihaknya memulai memasukkan data ke Silon tanggal 16 Desember atau sehari setelah bimtek. Dan selesai hari Selasa tanggal 20 Desember 2022 kemarin.
"Alhamdulillah kami telah berhasil menyerahkan syarat pencalonan dukungan KTP dari seluruh daerah kabupaten/kota,"kata dia.
Pembukaan pendaftaran bacalon DPD memang dibuka sejak tanggal 16-29 Desember 2022. Namun dia menandaskan telah melakukan persiapan tersebut sudah cukup lama. Sehingga ia menjadi yang pertama dalam mengumpulkan KTP dukungan tersebut.
Salah satu strategi yang ia gunakan adalah dengan mengumpulkan 20 KTP untuk tiap Kalurahan atau Desa yang ada. Sehingga akhirnya dengan cepat mampu terkumpul 5.941 KTP yang ia masukkan dalam Sistem Informasi Calon (Silon) yang disyaratkan KPU.
"Artinya yang disyaratkan untuk syarat pencalonan DPD dari DIY itu hanya 2000 tetapi kita bisa mengirimkan jauh lebih dari yang dipersyaratkan,"tandasnya.
Dia mengatakan tidak ada makna khusus dari 5.941 KTP yang berhasil dikumpulkan tersebut. Namun itu hanyalah jumlah dukungan saja dari warga yang simpati kepadanya. Syarat dukungan KTP tersebut berasal dari 74 Kapanewon (kecamatan) yang ada di seluruh DIY. Di DIY sendiri ada 78 Kapanewon.
Di samping itu, KTP tersebut berasal dari 315 kalurahan yang ada di DIY. Dan dukungan tersebut berasal dari 5 kabupaten/kota yang ada di DIY. Hal tersebut sudah melampaui syarat minimal yang disyaratkan KPU.
"Syarat KPU kan minimal 2000 KTP dan sebarannya yang berasal 3 kabupaten/kota. Di DIY ada 5 Kabupaten/Kota,"tuturnya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait