JAKARTA, iNews.id - Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh menegaskan media massa baik cetak, online, radio, dan televisi memiliki hak untuk menyiarkan pemberitaan mengenai FPI. Pernyataan ini merespon maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Azis soal FPI yang salah satu poinnya masyarakat tidak mengakses dan menyebarluaskan konten terkait FPI.
"Pers tetap berhak memberitakan, sejauh pemberitaannya memenuhi Kode Etik Jurnalistik," ujar Nuh saat dihubungi Sindonews, Jumat (1/1/2021).
Sebelumnya, Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat mengenai larangan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Hal itu berdasarkan keputusan bersama Menteri Dalam Negeri hingga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
"Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat," kata Jenderal Idham Azis dalam maklumat yang beredar, Jumat (1/1).
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait