Menurutnya, KS sebagai Kepala Dispetaru DIY mengetahui perbuatan saksi Robinson Saalino yang menambah luasan lahan tanah kas desa yang disewa PT Deztama Putri Sentosa dari 5.000 meter persegi menjadi 16.215 meter persegi. Namun tersangka melakukan pembiaran.
Semestinya tersangka memfasilitasi dalam menjalankan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Kadipaten sesuai dengan fungsinya. KS juga mengetahui pemanfaatan tanah kas desa ini tanpa seizin gubernur.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait