Penyidik kejati DIY menunjukkan uang gratifikasi Rp350 juta dari tersangka KS yang dikembalikan ke penyidik, Kamis (31/8/2023). (foto: iNews.id/Erfan Erlin)
 
Menurutnya, KS sebagai Kepala Dispetaru DIY mengetahui perbuatan saksi Robinson Saalino yang menambah luasan lahan tanah kas desa yang disewa PT Deztama Putri Sentosa dari 5.000 meter persegi menjadi 16.215 meter persegi. Namun tersangka melakukan pembiaran.  

Semestinya tersangka memfasilitasi dalam menjalankan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Kadipaten sesuai dengan fungsinya. KS juga mengetahui pemanfaatan tanah kas desa ini tanpa seizin gubernur. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network