YOGYAKARTA, iNews.id - Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Supriyatna (KS) kembali mengembalikan uang gratifikasi dalam kasus mafia tanah penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) Catur Tunggal Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. Total uang yang sudah dikembalikan tersangka mencapai Rp4,05 miliar, yang dilakukan secara bertahap enam kali.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY, Herwatan mengatakan, penyidik Kejati DIY kembali menerima pengembalian uang gratifikasi dari tersangka KS senilai Rp350 juta. Uang itu diserahkan melalui keluarga dan penasihat hukumnya.
"Yang diserahkan tadi sebesar Rp350 juta,” kata Herwatan, Kamis (31/8/2023).
Pengembalian hari ini merupakan yang keenam kalinya. Pertama pada 18 Juli 2023 senilai Rp300 juta. Selanjutnya 1 Agustus 2023 mengembalikan Rp 1,3 miliar. Pada 9 Agustus 2023 tersangka kembali mengembalikan uang gratifikasi sebesar Rp300 juta.
Pada pengembalian keempat pada 15 Agustus 2023 senilai Rp700 juta. Selanjutnya pada 24 Agustus 2023 mengembalikan senilai Rp1,1 miliar dan hari ini 31 Agustus senilai Rp350 juta.
“Tersangka KS selaku mantan Dispetaru DIY telah mengembalikan uang gratifikasi kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY senilai Rp4,05 miliar,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait