Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara divonis 12 tahun penjara, denda Rp500 juta dan subsider 6 bulan kurungan. (Foto ist).

Hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Juliari untuk membayar uang pengganti Rp14 miliar. Apabila tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan, maka harta benda dirampas, apabila tidak mencukupi dihukum 2 tahun penjara.  Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Juliari selama 4 tahun.

Atas perbuatannya, Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network