YOGYAKARTA, iNews.id- Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti akhirnya menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan suap penerbitan dua izin mendirikan bangunan (IMB), Rabu (19/10/2022). Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Persidangan digelar secara hybrid di Pengadilan Negeri Yogyakarta di mana Haryadi mengikuti sidang secara daring dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur. Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua, M Djauhar Setyadi.
Seperti diketahui mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menjadi terdakwa suap proses penerbitan dua IMB. Masing-masing IMB pembangunan apartemen Royal Kedathon dan IMB Hotel Iki Wae atau Aston Malioboro.
Suap ini ternyata juga menyeret sekretaris pribadi Haryadi, Triyanto Budi Yuwono serta Nurwidihartana saat menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Dalam persidangan Rabu siang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rudi Dwi Prastyono mengatakan terdakwa Haryadi menerima suap berupa uang maupun barang.
Uang tersebut sebesar USD20.450 diterima terdakwa Haryadi melalui Triyanto, sebesar USD6.808 diterima oleh Nurwidihartana.
"Triyanto Budi Yuwono serta Nurwidihartana mengetahui atau patut diduga menerima uang sejumlah USD27.258," ujar Rudi dalam persidangan.
Secara keseluruhan, dari nominal Rp275 juta sebanyak Rp170 juta diterima Haryadi dan Rp105 juta diterima Nurwidihartana agar memuluskan perizinan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT Java Orient Property.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait