Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti menjalani sidang perdana Rabu (19/10/2022). (Foto: tangkapan layar )

Selain uang, suap juga diterima Haryadi sebagai hadiah ulang tahunnya yang jatuh pada 9 Februari. Hadiah ulang tahun tersebut dalam bentuk mobil Volkswagen Scirocco 2000 cc warna hitam tahun 2010.

Hadiah lain adalah satu buah Sepeda Elektrik Merk Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 FATTIE Carb/CMLN 95218-572 warna Carbon Blue. Hadiah itu diberikan dari PT  Java Orient Property (JOP) melalui Dadan Jaya Kartika dan Oon Nusihono.

"Hadiah juga ada dari PT Guyub Sengini Grup melalui Sentanu Wahyudi," ujar dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, M Djauhar Setyadi ini. 

Tahap pemberian suap itu dijelaskan salah satunya karena proses perizinan berlangsung lama. Selain itu, jaksa juga menyebut ada sejumlah aturan yang diakali agar proyek tetap berjalan, salah satunya ketentuan ketinggian bangunan yang tak boleh melebihi 32 meter. 

Menurut Djauhar, suap yang Haryadi terima itu masuk kategori tindak pidana sesuai Pasal 11 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan ndak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network