KPK disarankan menggunakan UU TPPU untuk menangani mantan Wali Kota Yogya Haryadi Suyuti. (Foto : MPI/Nur Khabibi)

YOGYAKARTA, iNews,id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menggunakan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam menangani kasus suap yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti beserta pelaku lainnya. Saran itu disampaikan Pukat UGM.

Direktur Pukat UGM Zainu Rohman mengatakan, meskipun barang bukti yang diamankan dalam kasus Haryadi Suyuti dinilai kecil, namun hal tersebut bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap kasus yang lain.

"KPK memiliki pengalaman dari kasus receh nanti bisa menjadi lebih besar lagi. Dan itu sudah ratusan kali dilakukan,"tutur Zainu Rohman, Kamis (9/6/2022).

Dia berharap KPK menggunakan UU TPPU sehingga nanti akan terungkap kasus-kasus yang lain karena setiap aliran dana dari kasus suap tersebut dapat diketahui.

Pukat selama ini bukan menilai KPK telah gagal menangani kasus korupsi sebelumnya seperti saluran air hujan yang hanya berhenti pada 3 tersangka dan juga kasus dugaan korupsi pembangunan Mandala Krida yang sampai saat ini belum jelas perkembangannya. "Saya yakin kalau KPK mau, mereka mampu," ujarnya.

Dari kasus HS ada aliran uang yang bisa ditelusuri. Dan tidak hanya berhenti sampai di situ karena bisa dikembangkan ke perizinan lain yang serupa. Tentu selama menjabat wali kota dua periode dari tahun 2012 yang lalu Haryadi Suyuti telah menerbitkan perizinan yang cukup banyak.

Hal tersebut perlu dilakukan oleh KPK karena sangat jarang seseorang tertangkap tangan menerima pemberian saat pemberian pertama kali. Biasanya orang tersebut menerima pemberian sudah berulang kali atau sudah menjadi kebiasaan.

"Karena jarang sekali terdakwa menerima pemberian pertama. Biasanya yang kesekian. Dan itu sudah menjadi kebiasaan," ujarnya.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network