KPK disarankan menggunakan UU TPPU untuk menangani mantan Wali Kota Yogya Haryadi Suyuti. (Foto : MPI/Nur Khabibi)

Pukat UGM menilai KPK perlu membongkar perizinan yang lain dan melihat kemungkinan metode lain. Jika memang ditemukan penyimpangan dalam proses perizinan maka perizinan tersebut sudah tidak berlaku kembali alias bisa dibatalkan.

Di samping itu, pihaknya juga menyoroti penggeledahan yang dilakukan di Summarecon. Di mana saat itu yang tertangkap adalah pengurus dari korporasi. Tentu saja pengurus korporasi tersebut berbuat atas perintah dari korporasi sehingga perlu juga agar korporasi ditindak.

"Korporasi juga perlu ditindak agar kejadian yang sama tidak terulang kembali. Karena bisa jadi korporasi-korporasi tersebut telah melakukan perbuatan yang sama dalam proses perizinan di manapun berada,"sarannya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network