GUNUNGKIDUL, iNews.id - Satreskrim Polres Gunungkidul telah menetapkan MJ, seorang pedagang angkringan asal Pacarejo, Kapanewon Semanu menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan istrinya, Desi Fitriani (31) tewas. Polisi menyebut kasus ini dipicu masalah ekonomi.
Kasatreskrim polres Gunungkidul, AKP Mahardian Dewo Negoro menuturkan, pelaku menganiaya korban karena permasalahan ekonomi. Tersangka selama berprofesi sebagai pedagang angkringan dan korban juga ikut berjualan. Keduanya tinggal di kediaman Mj di Semanu.
"Motifnya ekonomi. Kami masih dalami itu," kata dia.
Polisi telah menerima hasil autopsi dari RS Bhayangkara Polda DIY, yang menyebutkan korban telah menjadi korban KDRT karena ditemukan beberapa luka di tubuhnya.
"Korban mengalami luka di muka dan kepala bagian belakang," kata dia.
Polisi memang belum menyimpulkan apakah meninggalnya Desi karena luka benda tumpul yang digunakan oleh pelaku ketika menganiaya atau karena penyebab lain. Sebab, sampai saat ini pihaknya belum menerima keterangan rumah sakit yang merawatnya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait