YOGYAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY menyebut pengaturan saf atau barisan salat berjamaah di masjid masih harus memperhatikan protokol Covid-19. Saat ini di wilayah DIY masih diberlakukan PPKM level 4.
“Anjuran merapatkan saf salat bisa dilakukan dengan catatan kasus sudah turun. Saat ini di DIY masih menerapkan PPKM Level 4 sehingga kegiatan ibadah pun harus menyesuaikan kondisi," kata Ketua Umum MUI DIY Machasin di Yogyakarta, Jumat (11/3/2022).
Machasin mengatakan, seruan merapatkan saf salat seperti yang disampaikan MUI Pusat merupakan upaya untuk menyemarakkan salat berjamaah di masjid dan musala. Selama ini ada jarak saf antar jemaah ketika melaksanakan salat di masjid.
"Masjid dan musala harus tetap disemarakkan tetapi tetap harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Apalagi sebentar lagi masuk Ramadhan," katanya.
Ia berharap masyarakat dapat menaati berbagai aturan dari pemerintah sebagai upaya menurunkan kasus Covid-19 sehingga berbagai kegiatan pun kembali dilonggarkan termasuk kegiatan ibadah, salat tanpa jarak.
“Upaya menurunkan kasus harus dilakukan bersama-sama. Dan ketika nanti kasus sudah turun pun, masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan. Tidak boleh abai," katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait