Ilustrasi pencurian handphone. (Foto: Istimewa)

Pada saat bersamaan, korban melihat orang yang mencurigakan turun dari tangga kos. Korban kemudian mengejar dan menghentikan pria ini, bersama penghuni lain. Saat diinterogasi dan dilakukan penggeledahan ditemukan  handphone milik korban. 

“Tersangka kemudian diserahkan ke Polsek Depok untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya. 

Pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. Polisi juga menyita handphone milik korban sebagai barang bukti. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network