Pada saat bersamaan, korban melihat orang yang mencurigakan turun dari tangga kos. Korban kemudian mengejar dan menghentikan pria ini, bersama penghuni lain. Saat diinterogasi dan dilakukan penggeledahan ditemukan handphone milik korban.
“Tersangka kemudian diserahkan ke Polsek Depok untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. Polisi juga menyita handphone milik korban sebagai barang bukti.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait