Kapolres menunjukkan HB polisi gadungan yang melakukan penipuan. (Foto: iNews.id/Priyo Setyawan)

Berbekal laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelakudi Terban, Yogyakarta, Rabu (18/8/2021). Polisi juga mengamankan tiga unit handphone, singlet warna coklat bertuliskan Polisi, dua masker berlogo TNI-Polri, empat lembar foto HB yang dikirimkan kepada FR lewat WA, rekening bank dan foto-foto tersangka menenteng senjata api.
 
“Pelaku ini terobsesi menjadi polisi karena didorong orang tuanya agar mendaftar polisi,” katanya. 

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.


 
 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network