Menko Polhukam Mahfud MD bersama Gubernur DIY Sri Sultan HB X usai Rakor Pengendalian Pembangunan DIY di kompleks Kepatihan.(Foto: MPI/erfan Erlin)

Sebelumnya, Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengatakan pihaknya dipanggil inspektora untuk menjalani proses pemeriksaan. Hasilnya nanti akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).  

"Di inspektorat untuk menghitung kerugian negaranya. Sesuai dengan perintah gubernur untuk dilaporkan," katanya.

Menurutnya cukup banyak pelanggaran penggunaan tanah kas desa di DIY. Di Maguwoharjo saja jumlahnya mencapai 90 titik lebih. 

Pelanggaran tanah kas desa banyak dilakukan oleh perusahaan bukan pribadi. Biasanya mereka mengalihkan izin untuk peruntukan yang lain seperti untuk perumahan. Dan perumahan tersebut dijual ke pihak lain.

Saat ini, Pemda DIY berkonsentrasi berkaitan dengan izin untuk penggunaan tanah kas desa sesuai peruntukkannya. Terkait dengan siapa yang terlibat, sudah di keluar kewenangannya. Nanti yang memutuskan adalah kejaksaan ataupun pengadilan.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network