“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui sabu-sabu itu miliknya,” kata Archy.
Sedangkan pria dengan inisial R yang ikut diamankan masih dimintai keterangan. Dia mengaku tidak tahu-menahu terkait adanya narkoba yang hendak diambil oleh tersangka. Saat ini R masih berstatus sebagai seorang saksi.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga menyita barang bukti sabu-sabu seberat 0,46 gram yang dibungkus lakban hitam, sebuah handphone dan sepeda motor.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait