Satresnarkoba Polres Bantul mengamankan RPA warga Sumatera Barat ketika mengambil sabu-sabu. (Foto: doc/Polres Bantul)

“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui sabu-sabu itu miliknya,” kata Archy.

Sedangkan pria dengan inisial R yang ikut diamankan masih dimintai keterangan. Dia mengaku tidak tahu-menahu terkait adanya narkoba yang hendak diambil oleh tersangka. Saat ini R masih berstatus sebagai seorang saksi.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga menyita barang bukti sabu-sabu seberat 0,46 gram yang dibungkus lakban hitam, sebuah handphone dan sepeda motor.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network