Tersangka SS mengaku mencuri karena terbentur kebutuhan. Motor yang dia curi dijual untuk kebutuhan harian dengan harga Rp5 juta. Setidaknya sudah empat kali mencuri di Solo, Pemalang, Depok dan Kulonprogo. Modusnya sama dengan menyaru mencari pekerjaan.
“Biasanya saya kerja setengah bulan dulu. Begitu lengah saya bawa kabur motornya,” katanya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait