BANTUL, iNews.id – Perempuan muda RA (22) warga Umbulharjo, Yogyakarta ditangkap petugas Reskrim Polres Bantul karena diduga telah melakukan penipuan. Korban menyaru menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk mengelabuhi korban agar mau memberikan uangnya.
Tersangka ditangkap polisi di sebuah tempat kos di Umbulharjo, Yogyakarta pada akhir November lalu. Sebelumnya polisi menerima laporan dari korban AS (31) warga Pajangan, Bantul.
“Pelaku kami tangkap setelah ada laporan dari korban yang melaporkan pelaku dengan kerugian mencapai ratusan juta,” kata Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Archye Nevadha, Selasa (14/12/2021).
Archye mengatakan, pelaku dan korban awalnya berkenalan melalui aplikasi percakapan online pada bulan Juli lalu. Saat berkenalan pelaku mengaku bekerja sebagai ASN di Dinas Perdagangan dan Perindustrian DIY. Dari perkenalan ini, mereka kemudian menjalin hubungan asmara.
Pelaku bahkan sempat bertandang ke rumah korban di Pajangan Bantul dengan mengenakan seragam korpri. Hal ini untuk menyakinkan korban agar percaya jika pelaku merupakan ASN. Perempuan ini kemudian meminjam uang kepada korban dengan total mencapai Rp370 juta yang diberikan secara tunai dan transfer.
“Pelaku ini pinjam uang dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membayar biaya kuliah dan bisnis. Padahal pelaku ini menghabiskan untuk membeli mobil hingga perawatan kecantikan,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait