Korban yang bekerja di pelayaran akhirnya curiga dengan pelaku yang sulit dihubungi. Padahal sebelumnya mengaku siap untuk diajak menikah. Sadar telah menjadi korban penipuan korban melaporkan pelaku ke polisi.
“Kami juga amankan barang bukti dua stel pakaian batik warna biru dan baju seragam keki warna coklat,” katanya.
Polisi juga sudah melakukan penelusuran dan diketahui pelaku hanya ibu rumah tangga dan tidak sedang kuliah. Pelaku juga bukan ASN seperti yang dikatakan kepada korban.
Sementara tersangka RA mengakui kesalahannya dan memohon maaf kepada korban. Ia kenal dengan korban sekitar empat bulan lalu kemudian berpacaran. Pakaian dinas ASN yang dikenakannya dibeli secara online.
“Saya pakai baju itu biar dikira orang baik,” katanya.
Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelap, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait