GUNUNGKIDUL, iNews.id - Seorang petani asal Padukuhan Mendak, Kalurahan Kanigoro, Kapanewon Saptosari, Kabupaten Gunungkidul, berinisial RAT, dituntut hukuman enam bulan penjara. RAT didakwa menganiaya tetangganya SUG hingga luka-luka.
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan RAT terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
“Menuntut terdakwa RAT dengan pidana penjara selama enam bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” kata JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Wonosari, Senin (28/7/2025).
Dalam tuntutannya, JPU menilai tindakan terdakwa diawali oleh serangan dari pihak pelapor, berinisial SUG. RAT disebut sempat ditendang dua kali secara berturut-turut, hingga jatuh ke tanah. Setelah bangkit, terdakwa kemudian membalas tindakan tersebut.
Menanggapi tuntutan JPU, kuasa hukum terdakwa, Anggit Sukmana, akan menyiapkan pembelaan karena kliennya secara fakta persidangan mendapatkan serangan terlebih dahulu.
“Fakta di persidangan sudah jelas. Klien kami ditendang lebih dulu, bahkan sampai jatuh dua kali. Tindakannya membalas adalah bentuk pembelaan diri yang diatur dalam Pasal 49 KUHP,” ujar Anggit.
Dia menegaskan, ketentuan hukum mengatur bahwa seseorang tidak dapat dipidana apabila tindakannya merupakan upaya mempertahankan diri dari serangan yang melawan hukum.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait