“Ini yang dalam hukum disebut noodweer atau pembelaan terpaksa. Ketika seseorang berada dalam kondisi terancam secara langsung dan nyata, maka ia berhak membela diri sejauh proporsional dan wajar,” katanya.
Dia menyayangkan tuntutan yang tetap diberikan jaksa, meskipun dalam fakta di persidangan, serangan dari pelapor telah diakui oleh para saksi maupun ahli. Dia berharap majelis hakim akan mempertimbangkan hal ini secara objektif dan adil. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi dijadwalkan akan digelar pada Senin, 11 Agustus 2025.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait