Petugas mengecek umat yang akan mengikuti misa malam Natal di Gereja St Igantius Temanggal, Purwomartani, Kalasan, Sleman. (Foto :Ist)

“Bagi yang tidak memenuhi syarat prokes, mereka tidak boleh mengikuti misa malam natal dan diminta pulang,” kata Wahyu, Kamis (24/12/2020) malam.

Wahyu menjelaskan kapasitas gereja St Ignatius mencapai 600 umat, namun saat pandemi dibatasi hanya separuhnya yaitu 300 umat. Sedangkan saat malam Natal agar tidak terjadi penumpukan maka per sesi hanya 50% atau 150 orang.

“Kami harapkan, umat mematuhi prokes Covid-19, sehingga tidak menimbulkan penyebaran dan klaster baru Covid-19 dari tempat ibadah,” ujarnya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network