Ilustrasi pelaku gadaikan mobil kreditan (Foto: Ist)

YOGYAKARTA, iNews.id - Seorang warga Yogyakarta MS dipidana kurungan selama satu tahun tiga bulan penjara karena menggadaikan objek jaminan fidusia. MS sebelumnya kredit mobil namun tidak membayar cicilan dan menggadaikan mobil tersebut ke pihak ketiga. 

Kasus ini berawal saat MS mengajukan kredit mobil Grandmax di ACC (Astra Credit Companies) Yogyakarta. Awalnya dia lancar dalam membayar cicilan. Namun setelah angsuran ke-12 dia mulai mangkir membayar cicilan kredit. Setelah ditelusuri ternyata mobil itu sudah digadaikan. 

Kasus ini kemudian dilaporkn ke polisi dan bergulir di Pengadilan Negeri Sleman. Di hadapan majelis hakim, terdakwa mengakui menggadaikan mobil senilai Rp20 juta. Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 5 juta sebagaimana yang tertuang dalam Putusan Nomor 231/Pid.B/2022/PN.Smn. 

“Sesuai perjanjian pembiayaan, debitur wajib membayar angsuran sampai lunas,” kata Kepala Cabang ACC Yogyakarta Mantias Setiadji, Rabu (3/8/2022). 

Mantias mengingatkan, jika debitur mangkir dan menggadaikan maka telah melakukan pidana. Hal ini bisa diancam dengan pidana penjara seperti yang dilakukan MS. 

Sementara itu, advokat Roni Mantiri mengatakan, pemberian fasilitas pembiayaan dengan jaminan fidusia pada dasarnya merupakan kesepakatan kepercayaan. Debitur harus memberikan informasi jujur dari awal pengajuan kredit serta bertanggung jawab sesuai dengan perjanjian. 

“Menggadaikan kendaraan cicilan merupakan perbuatan melanggar hukum, pelanggaran sanksi pidana UU Jaminan Fidusia, sesuai dalam Pasal 36 UU No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,” katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network