Tiga anggota komplotan penipuan dan penggelapan melalui aplikasi Tantan. (MPI/erfan Erlin)

KULONPROGO, iNews.id - Polsek Mantrijeron, Yogyakarta berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus kenalan lewat aplikasi pertemanan Tantan. Tiga orang pelaku ditangkap yang semuanya warga Kulonprogo
 
Ketiga pelaku yang ditangkap EC (26) warga Hargorejo, Kokap, AS (24) asal Hargotirto, Kokap, dan TI (27) perempuan asal Tuksono, Sentolo. Mereka ditangkap petugas setelah korban AH (21) warga Gunungkidul kehilangan sepeda motor Honda Beat. 

“Tiga pelaku ini ditangkap setelah mereka berkenalan dengan korban melalui aplikasi Tantan,” kata Kapolsek Mantrijeron Kompol Rapiqoh, Rabu (1/2/2023). 

Kasus ini berawal saat korban berkenalan dengan pelaku EC melalui aplikasi online pada Sabtu (14/1/2023). Setelah itu mereka berkomunikasi secara intens. Pelaku lantas membujuk rayu korban untuk keluar makan. 

Pelaku menjemput korban di Jalan Kaliurang menggunakan mobil yang di dalamnya sudah ada dua pelaku lain. Korban yang mengendarai motor, akhirnya menitipkan motor di sebuah toko berjejaring di Jalan Parangtritis. Mereka kemudian pergi makan dan dilanjukan jalan-jalan ke Parangtritis dan enginap di sebuah losmen. 

Dalam perjalanan pulang, pelaku minta korban mengecek ban mobil yang bocor. Begitu korban turun, pelaku langsung kabur meninggalkan korban.  


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network