SLEMAN, iNews.id – Polsek Depok Barat, Sleman berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus kerja sama bisnis vanili. Polisi menangkap FSY warga Medan, Sumatera Utara yang telah menipu Robi Bagyo senilai Rp744 juta.
Antara korban dana pelaku selama ini sudah saling mengenal. Pelaku kerap meminjam uang kepada korban dengan berdalih untuk bisnis vanili. Setiap uang yang dipinjam selalu dikembalikan tepat waktu dan sesuai dengan perjanjian.
Korban yang selalu mendapatkan bagian keuntungan, akhirnya tertarik dengan bisnis yang dijalankan pelaku. Apalagi dijanjikan jabatan sebagai komisaris utama. Bahkan mereka sempat ke notaris untuk melakukan perubahan terhadap susunan direski PT Vanilla Gourment Indonesia milik pelaku.
“Korban ini memberikan uang hingga Rp744 juta dengan cara mentransfer karena tertarik dengan bisnis yang dijanjikan. Malah juga akan dijanjikan jabatan sebagai komisaris utama,” kata Kapolsek Depok Barat, Sleman AKP Amin Ruwito, Jumat (1/10/2021).
Usai ditrasnfer uang oleh korban, pelaku tidak menjalankan bisnisnya dengan baik. Setiap kali ditanya selalu mengihindar dan mengatakan ekspor menunggu biji vanili jumlahnya memenuhi kapasitas ekspor. Pelaku justru meminta tambahan uang dengan berdalih untuk membeli ambahan vanili.
“Merasa menjadi korban penipuan, akhirnya melaporkannya ke Polsek Depok Barat,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait