Berbekal laporan ini, polisi menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, di antaranya meminta keterangan korban dan saksi-saksi. Polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan dilakukan penangkapan di sebuah apartemen di Caturtunggal, Depok, Sleman.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 lembar bukti transfer rekening dan satu bendel data transaksi dari bulan Juni sampai dengan bulan Agustus 2021, dua lembar surat Kesepakatan Pengembalian Dana Belanja Vanila dan satu unit handphone.
“Pelaku dalam kasus ini dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau 372 KUHP, tentang Penggelapan dengan ancaman empat tahun pidana penjara," katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait