SLEMAN, iNews.id – Satreskrim Polres Sleman berhasil mengungkap kasus perampasan sepeda motor di Jalan Minggir, Sleman pada Sabtu (25/9/2021) lalu. Dua orang pelaku yang ditangkap polisi merupakan residivis kasus kriminal.
“Ada dua pelaku yang ditangkap, semuanya residivis,” Kata Kapolres Sleman AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono, Selasa (28/9/2021).
Dua tersangka yang ditangkap KT (25) warga Banyurejo, Tempel, Sleman dan FR (24) warga Minggir, Sleman. Tersangka KT residivis kasus pencurian dan pencabulan keluar penjara Juli 2021, sedangkan FR residivis kasus penganiayaan tahun 2019.
Kasus perampasan ini terjadi pada Sabtu (25/9/2021) di Bulak Sawah Krompakan, Minggir, Sleman. Saat itu kedua pelaku berboncengan sepeda motor dan berpura-pura tanya alamat kepada korban Florentina Ina Rimawati warga Minggir yang mengendarai sepeda motor matic dengan Nopol AB 2947 OY.
Saat korban berhenti pelaku mencabut kunci motor korban dan mengancam menggunakan senjata tajam. Korban yang ketakutan hanya bisa pasrah ketika pelaku membawa kabur sepeda motor miliknya ke arah selatan. Korban akhirnya ditolong warga dan melaporkan kasus ini ke Polsek Minggir.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait